Bicara leuweung (hutan) dalam konsep budaya masayarakat parahiyangan dikelompokan dalam 3 zona :
Perampasan hak hutan |
1. Leuweung Titipan (hutan titipan)
Adalah zona hutan yang tidak boleh diganggu gugat oleh manusia. Artinya segala sesuatu didalam zona ini tidak boleh diekploitasi manusia, (kecuali luh golongan kera dan penghuni aslinya)
Adalah zona hutan yang tidak boleh diganggu gugat oleh manusia. Artinya segala sesuatu didalam zona ini tidak boleh diekploitasi manusia, (kecuali luh golongan kera dan penghuni aslinya)
2. Leuweung Tutupan (hutan tutupan)
Adalah zona hutan cadangan yang dimana saat tertentu dapat digunakan jika memang pemanfaatanya bersifat mendesak
Adalah zona hutan yang dimanfaatkan masyarakat untuk berhuma atau berladang
Sebenernya konsep tersebut telah dicopy paste dalam undang undang no. 41 tahun 1999 terutama pasal 6 ayat 1 dan 2 (soal fungsi hutan : fungsi konservasi, fungsi lindung dan fungsi produksi.
Memang gue belon baca tentang UU kontrovesial yg lagi rame.. tapi menurut gue soal diatas udeh ketok palu alias final tanpa perlu ada aturan aturan yang baru, wooonggg... begini aja, banyak hama (baca : manusia) yang rakus, apalagi kudu ditambah - tambahin atau diakal - akalin lagi tuh undang undang..
🙏🏼mohon koreksi kalo salah salah...